Badan Geologi Gelar Rapat Penetapan dan Evaluasi Geopark Nasional
<p>Surakarta – Pusat Survei Geologi di bawah Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyelenggarakan Rapat Pembahasan Penetapan dan Evaluasi Geopark Nasional Tahun 2024 pada 22-25 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan kelayakan calon Geopark Nasional. </p><p>Menurut Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019, Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menetapkan Geopark Nasional. Proses penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021, yang mengatur pengelolaan dan pengawasan Geopark Nasional, serta diperkuat oleh Petunjuk Teknis Pengusulan Penetapan, Pemantauan, dan Evaluasi Geopark Nasional sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 268.K/GL.05/BGL/2022.</p><p>Badan Geologi telah membentuk Tim Verifikasi Geopark Nasional (TVGN) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 96.K/HK.02/BGL/2023, yang bertugas untuk melakukan penilaian, pemantauan, dan evaluasi Geopark Nasional. Rapat ini dibuka oleh Kepala Pusat Survei Geologi selaku Ketua TVGN, dengan agenda utama penyampaian hasil verifikasi dan penetapan empat calon Geopark Nasional, yaitu Bayah Dome, Dieng, Gorontalo, dan Jogja.</p><p>Selain itu, rapat juga membahas rencana penetapan calon Geopark Nasional, serta pemantauan dan evaluasi Geopark Nasional untuk tahun 2025. Tujuh Geopark Nasional yang akan dievaluasi tahun depan antara lain; Geopark Nasional Natuna, Geopark Nasional Sianok Maninjau, Geopark Nasional Sawahlunto, Geopark Nasional Ranah Minang Silokek, Geopark Nasional Bogor Halimun Salak, Geopark Nasional Bojonegoro, Geopark Nasional Tambora </p><p>Geopark Ujung Kulon akan menjalani pemantauan, sementara Geopark Tulungagung direncanakan untuk ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada tahun 2025.</p><p>Melalui rapat ini, diharapkan pengelolaan dan pelestarian Geopark Nasional semakin optimal, mendukung pemanfaatan potensi alam, pendidikan, dan pariwisata berkelanjutan di Indonesia.</p><p> </p><p><br><br> </p>